Masih Bingung Menghitung Zakat Penghasilan? Kenali Nisab dan Cara Menghitungnya

Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diterima seseorang dari pekerjaan, usaha, atau profesi. Bagi seseorang yang penghasilannya telah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat) terdapat kewajiban zakat yang perlu ditunaikan.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat tersebut menjadi salah satu landasan dalam menunaikan zakat atas harta yang diperoleh dari hasil usaha atau penghasilan.

1. Ketahui Nisab Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan umumnya disetarakan dengan 85 gram emas dalam satu tahun. Nilai rupiahnya mengikuti harga emas yang berlaku.

Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga dapat berubah. Pastikan menggunakan nilai nisab yang berlaku saat menghitung zakat.

2. Tentukan Penghasilan yang Menjadi Dasar Zakat

Dalam Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, penghasilan yang dimaksud mencakup pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik yang diterima secara rutin maupun tidak rutin.

3. Kadar Zakat = 2,5%

Jika penghasilan telah mencapai nisab, kadar zakat yang ditunaikan adalah 2,5% dari penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.

Zakat Penghasilan = 2,5% × Penghasilan yang Wajib Dizakati

Contoh Perhitungan

Misalnya Sahabat memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan yang ditunaikan:

Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 per bulan Jika zakat dibayarkan untuk satu tahun: Rp250.000 × 12 = Rp3.000.000 per tahun

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)

Menunaikan zakat penghasilan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar menjaga keberkahan, membersihkan harta dan jiwa, sekaligus menghadirkan manfaat bagi mereka yang berhak menerimanya.

Bagikan