Zakat maal perusahaan merupakan zakat yang berkaitan dengan harta atau aset usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat. Kewajiban ini perlu diperhatikan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya memenuhi syarat, termasuk ketentuan nisab dan haul sesuai jenis usaha serta metode perhitungan yang digunakan.
Pembayaran zakat perusahaan umumnya dilakukan melalui proses evaluasi keuangan pada akhir periode akuntansi atau saat tutup buku. Namun, penentuan kewajiban zakat tidak cukup hanya berdasarkan besarnya pemasukan. Perusahaan perlu menghitung harta yang menjadi objek zakat sesuai ketentuan syariah.
Perhitungannya dapat berbeda sesuai jenis usaha yang dijalankan.
Perusahaan di bidang keuangan dan pertambangan menggunakan nisab senilai 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Sementara itu, usaha pertanian dan perkebunan nisabnya senilai 653 kg beras dan kadar zakatnya 5-10 persen, tergantung sistem pengairan yang digunakannya.
Menurut Ustaz Zul Ashfi, zakat hasil pertanian berlaku untuk biji-bijian sebagai makanan pokok, seperti padi dan gandum, serta buah kurma dan anggur. Sementara itu, hasil pertanian dan perkebunan lainnya yang ditujukan untuk diperjualbelikan dapat masuk dalam kategori zakat perdagangan.
Ada dua cara menghitung zakat perusahaan:
- Berdasarkan uang dan barang dagangan
Zakat dihitung dari seluruh uang yang dihimpun oleh perusahaan:
Rumus: (seluruh uang perusahaan baik cash/ di bank + nilai barang dagangan) × 2,5%
- Berdasarkan aset perusahaan
Zakat dihitung dari aset yang wajib dizakati setelah dikurangi aset yang tidak termasuk objek zakat, seperti sarana dan fasilitas operasional.
Rumus:
(Aset yang wajib dizakati − aset yang tidak wajib dizakati) × 2,5%
Penjelasan selengkapnya klik link di bawah ini :
https://mizanamanah.or.id/program-detail/zakat/zakat-akhir-tahun/




